Sejarah

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur, diantaranya mengatur dibentuknya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai pengganti Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dengan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur dan sebagai implementasi diterbitkan pula Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Sub Bidang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur.


Kemudian dilakukan perubahan dengan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 81) dan diterapkan melalui penerbitan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 123 tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur.