TUGAS POKOK

BPKAD Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang keuangan dan aset.

FUNGSI

Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud BPKAD Provinsi Jawa Timur mempunyai fungsi, yaitu:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan dan aset;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan dan aset
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan dan aset;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah daerah di bidang keuangan dan aset;
  5. pelaksanaan administrasi Badan di bidang keuangan dan aset; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi Sekretariat terdiri atas :

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional

TUGAS

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol

FUNGSI

Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. pengelolaan pelayanan administrasi umum dan perizinan;
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. pengelolaan administrasi keuangan;
  4. pelaksanaan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
  5. pengelolaan administrasi perlengkapan;
  6. pengelolaana aset dan barang milik negara/daerah;
  7. pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
  8. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  9. pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
  10. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang;
  11. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  12. pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

SUSUNAN ORGANISASI

  1. Subbidang Anggaran I;
  2. Subbidang Anggaran II; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

TUGAS

Bidang Anggaran mempunyai tugas menyusun rancangan APBD dan rancanganan PAPBD, serta menyiapkan pengesahan dokumen anggaran dan data yang berkaitan dengan penyusunan anggaran.

FUNGSI

Bidang Anggaran mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi penyusunan KUA PPAS dan KUPA PPAS Perubahan;
  2. penyusunan rancangan dokumen anggaran untuk APBD dan PAPBD;
  3. pelaksanaan koordinasi penyusunan Raperda tentang APBD dan Raperda tentang PAPBD;
  4. pelaksanaan koordinasi kompilasi bahan penyusunan konsep nota keuangan Raperda tentang APBD dan Raperda tentang PAPBD;
  5. pelaksanaan koordinasi kompilasi bahan penyusunan konsep tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rangka penyusunan Raperda tentang APBD dan Raperda tentang PAPBD;
  6. pelaksanaan koordinasi penyusunan Rapergub tentang Penjabaran APBD dan Rapergub tentang Penjabaran PAPBD;
  7. pelaksanaan koordinasi penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan dokumen anggaran Perangkat Daerah, BLUD, dan PPKD;
  8. pelaksanaan koordinasi fasilitasi penyesuaian dokumen anggaran;
  9. pelaksanaan koordinasi pembinaan penyusunan anggaran Perangkat Daerah, BLUD, dan PPKD; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi Bidang Perbendaharaan terdiri atas:

  1. Subbidang Perbendaharaan I;
  2. Subbidang Perbendaharaan II; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

TUGAS

Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan penerapan kebijakan pelaksanaan anggaran dan kas non anggaran, pengelolaan dan pengendalian kas, penatausahaan BLUD, piutang dan utang belanja Perangkat Daerah dan non Perangkat Daerah yang melalui RKUD.

FUNGSI

Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasian penyusunan kebijakan pelaksanaan anggaran dan kas non anggaran, pengelolaan dan pengendalian kas, piutang dan utang belanja Perangkat Daerah dan non Perangkat Daerah yang melalui RKUD;
  2. pengoordinasian penerapan kebijakan pelaksanaan anggaran dan kas non anggaran, pengelolaan dan pengendalian kas, piutang dan utang belanja Perangkat Daerah dan non Perangkat Daerah yang melalui RKUD;
  3. pengoordinasian pembinaan pelaksanaan anggaran dan kas non anggaran, pengelolaan dan pengendalian kas, penatausahaan BLUD, piutang dan utang belanja Perangkat Daerah dan non Perangkat Daerah yang melalui RKUD;
  4. pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan anggaran dan kas non anggaran, pengelolaan dan pengendalian kas, piutang dan utang belanja Perangkat Daerah dan non Perangkat Daerah yang melalui RKUD; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi Bidang Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbidang Akuntansi dan Pelaporan I;
  2. Subbidang Akuntansi dan Pelaporan II; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsionak.

TUGAS

Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis akuntansi dan pelaporan keuangan, serta menyusun laporan keuangan pemerintah daerah.

FUNGSI

Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi pelaporan dan akuntansi pemerintah daerah;
  2. pelaksanaan koordinasi penyusunan laporan realisasi anggaran dan prognosis dari Perangkat Daerah;
  3. pelaksanaan koordinasi pembinaan pelaksanaan sistem akuntansi pemerintah daerah dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah;
  4. pelaksanaan koordinasi penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah;
  5. pelaksanaan koordinasi penyiapan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah;
  6. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
  7. pelaksanaan koordinasi penyusunan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rapergub tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD;
  8. pelaksanaan koordinasi pembinaan pelaporan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi Bidang Aset terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan, Penatausahan dan Penilaian;
  2. Subbidang Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

TUGAS

Bidang Aset mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan pedoman pengelolaan barang milik daerah serta melaksanakan pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan, panganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian

FUNGSI

Bidang Aset mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi penyusunan kebijakan pengelolaan barang milik daerah serta petunjuk pelaksanaannya;
  2. pelaksanaan koordinasi pembinaan pengelolaan barang milik daerah Perangkat Daerah dan BLUD;
  3. pengoordinasian pelaksanaan administrasi barang milik daerah;
  4. pelaksanaan pelaporan pengelolaan barang milik daerah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi Bidang Bina Keuangan Kabupaten/Kota terdiri atas:

  1. Subbidang Bina Keuangan Wilayah I;
  2. Subbidang Bina Keuangan Wilayah II; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

TUGAS

Bidang Bina Keuangan Kabupaten/Kota mempunyai tugas melakukan evaluasi terhadap Raperda Kabupaten/Kota tentang APBD, PAPBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota.

FUNGSI

Bidang Bina Keuangan Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembinaan dan pemantauan penyusunan Raperda tentang APBD, PAPBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Raperkada tentang Penjabaran APBD, PAPBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  2. pelaksanaan koordinasi terkait arah, panduan, dan tata cara evaluasi Raperda tentang APBD, PAPBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan Raperkada tentang Penjabaran APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  3. pelaksanaan koordinasi penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Raperda tentang APBD, PAPBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan Raperkada tentang Penjabaran APBD, PAPBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  4. pelaksanaan koordinasi penilaian kesesuaian antara tanggapan dengan hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang APBD, PAPBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan Raperkada Penjabaran APBD, PAPBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  5. pelaksanaan koordinasi pelaporan hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang APBD, PAPBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan Raperkada Penjabaran APBD, PAPBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan;
  6. pelaksanaan koordinasi pemantauan terhadap penetapan Perda tentang APBD, PAPBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan Raperkada Penjabaran APBD, PAPBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  7. pelaksanaan koordinasi terkait Raperkada akibat keterlambatan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  8. pelaksanaan koordinasi monitoring, pembinaan, dan klarifikasi pengelolaan keuangan daerah;
  9. pelaksanaan koordinasi penyusunan data dan analisa data keuangan daerah; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi UPT Pengembangan Pengelolaan Keuangan terdiri atas:

  1. Sub Bagian Tata Usaha;
  2. Seksi Peningkatan Kualitas Keuangan Daerah; dan 
  3. Seksi Analisis dan Pelayanan Informasi Keuangan Daerah.

TUGAS

UPT Pengembangan Pengelolaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan yakni memberikan wawasan, pemahaman dan pelayanan ketrampilan teknis serta informasi keuangan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

FUNGSI

UPT Pengembangan Pengelolaan Keuangan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
  2. pelaksanaan pelayanan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, desa dan masyarakat; 
  3. pelaksanaan pelayanan konsultasi (clinic center) pengelolaan keuangan daerah; 
  4. pelaksanaan pendampingan teknis pengelolaan keuangan daerah; 
  5. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan keuangan daerah; 
  6. pelaksanaan pengembangan basis data dan penyajian informasi keuangan daerah;  
  7. pelaksanaan analisis fiskal daerah;
  8. pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  10. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.