Visi dan Misi

VISI

Visi menjelaskan arah atau suatu kondisi ideal yang ingin dicapai (clarity of direction) berdasarkan realita, terukur dan fokus pada masa yang akan datang untuk mendukung pelaksanaan program kegiatan dan capaian kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana yang telah ditargetkan. Berdasarkan kondisi umum, potensi, permasalahan, dan tantangan yang dihadapi ke depan serta tugas pokok dan fungsinya di bidang pengelolaan keuangan daerah, maka visi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah adalah:

“Terwujudnya pengelolaan keuangan dan aset daerah yang lebih transparan dan akuntabel”


MISI

Sedangkan misi adalah rumusan umum yang memuat tentang upaya-upaya yang akan dilaksanakan sesuai tugas, pokok dan fungsi dalam rangka mewujudkan visi. Misi berperan penting dalam memberikan kerangka tujuan serta sasaran yang ingin dicapai dan menentukan arah yang ingin ditempuh. Untuk mendukung terwujudnya visi BPKAD Provinsi Jawa Timur, maka ditetapkan misi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai berikut.

“Pengelolaan keuangan dan aset daerah dilakukan secara tertib, normatif, dan berkelanjutan”


PENJELASAN VISI DAN MISI

Dalam visi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur, terdapat 3 (tiga) pokok penting, yaitu:

  1. Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah: Bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah harus patuh dan taat kepada ketentuan normatif.
  2. Transparan/Terbuka: Bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah dilakukan secara sistematis dan terbuka mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaporannya.
  3. Akuntabel: Bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah harus dapat dipertanggungjawabkan.


Sedangkan misi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur memiliki 3 (tiga) pokok juga, sebagai berikut.

  1. Secara tertib: Mengandung arti bahwa keuangan dan aset daerah dikelola secara profesional, tepat waktu, dan berdaya guna dengan didukung bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Normatif: Mengandung arti bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah diupayakan secara maksimal dilaksanakan dengan berpedoman pada normatif.
  3. Berkelanjutan: Mengandung arti bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah dilaksanakan secara berjenjang, menyeluruh, dan tidak spasial, sehingga mempermudah proses dan tahapan perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporannya.