Pemerintah Provinsi Jatim kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 yang diserahkan langsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (2/5/2024).
Perolehan opini WTP ini tercatat merupakan yang kesembilan kalinya diraih Pemprov Jatim sejak tahun 2015. Hal ini menandakan bahwa kinerja Pemprov Jatim sudah sangat baik, efektif, efisien dan akuntabel.
Usai menerima opini WTP, Pj. Gubernur mJatim Adhy Karyono menegaskan bahwa capaian ini adalah hasil kerja bersama seluruh sektor strategis di Jawa Timur khususnya jajaran Perangkat Daerah Pemprov Jatim.
"Capaian ini merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan program anggaran di Jatim yang dinilai baik dan merupakan wujud kerjasama seluruh perangkat daerah yang bertanggungjawab atas keuangan yang dikeluarkan," kata Adhy.
Terkait rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan BPK, Adhy menegaskan bahwa pihaknya akan memperhatikan, mencatat, dan menindaklanjuti sesegera mungkin. Serta harapannya rekomendasi akan bisa menjadi landasan agar Pemprov Jatim terus berbenah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depannya.
"Semua rekomendasi BPK RI kami perhatikan dan akan segera lengkapi dokumen pertanggungjawaban dalam upaya meningkatkan kinerja laporan keuangan Provinsi Jatim yang lebih baik ke depannya," ujarnya.
Menurutnya, APBD memiliki peran sangat penting untuk mencapai tujuan fiskal (pajak atau pendapatan) dan menjadi salah satu faktor pengungkit yang mendorong percepatan roda pembangunan, utamanya menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah daerah meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan dalam perencanaan di tahun selanjutnya," tuturnya.
Dalam konteks good governance, pemeriksaan laporan keuangan bukanlah sebuah akhir, melainkan menjadi sarana untuk mencapai tujuan utama, yaitu
mewujudkan kesejahteraan masyarakat, transparansi, akuntabilitas dan integritas yang menjadi prinsip dan dasar pengelolaan keuangan daerah.
"Pemeriksaan yang intensif terus dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur terhadap APBD Provinsi Jawa Timur sehingga, pengelolaan keuangan Pemprov Jatim semakin baik," jelasnya.
Lebih lanjut, Adhy mengatakan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan fungsinya, tidak sekadar melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Namun, juga melakukan pemeriksaan terhadap kinerja atas efektifitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
"Identifikasi masalah, analisis dan evaluasi secara independen, obyektif dan professional oleh auditor BPK berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah," urainya.
Sementara itu, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menambahkan, pada Maret 2024, BPK melaksanakan pemeriksaan LKPD tahun 2023. Hasilnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan provinsi Jatim.
"Pemeriksaan LKPD tidak sekadar menghasilkan opini, tetapi mengidentifikasi tata kelola keuangan daerah untuk perbaikan sistem tata kelola organisasi serta mengatasi permasalahan yang teridentifikasi dan meningkatkan kualitas laporan keuangan yang akan datang," ungkapnya.