Gresik - Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang kebijakan dan regulasi terkait Dana Transfer ke Daerah, BPKAD Jatim gelar Workshop Optimalisasi Pemanfaatan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Menunjang Fiskal Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Tujuan dari workshop ini diantaranya,
1. Memanfaatkan Dana Transfer secara efektif dan efisien, sehingga dapat mendukung program pembangunan yang tepat sasaran,
2. Membantu dalam perencanaan dan penyusunan program yang terintegrasi dengan kebutuhan daerah, sehingga penggunaan dana lebih strategis,
3. Mengedukasi peserta tentang pentingnya monitoring dan evaluasi penggunaan Dana Transfer untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi,
4. Menyediakan ruang untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik agar dapat saling belajar dan mengadopsi strategi yang berhasil,
5. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi ASN dalam pengelolaan keuangan dan program pembangunan yang didan ai oleh Dana Transfer.
Kepala BPKAD Jatim mengatakan bahwa workshop ini merupakan wujud upaya mendukung implementasi kebijakan pembangunan berkelanjutan serta ketahanan ekonomi di tengah tantangan global dan domestik.
"Tema Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2024 menitikberatkan pada upaya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta ketahanan ekonomi di tengah tantangan global dan domestik.
Sebagai upaya mendukung implementasi kebijakan tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan Workshop Optimalisasi Pemanfaatan Tranfer Ke Daerah (TKD) Dalam Menunjang Fiskal Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ungkapnya.
Di sisi lain, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berdampak pada penyesuaian kebijakan-kebijakan yang ada pada Pemda. Salah satu pilar dari UU HKPD tersebut adalah redesain pengelolaan TKD yang diharapkan dapat mengurangi ketimpangan dan mendorong perbaikan kualitas belanja yang efektif dan efisien melalui TKD berbasis kinerja. Selain itu, Bentuk optimalisasi dana Transfer Ke Daerah pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah yaitu kebijakan penyaluran berbasis kinerja yang dalam praktiknya pemerintah pusat akan menyalurkan beberapa jenis dana transfer ke daerah berdasarkan laporan penggunaan atas penyaluran dana.
#jatimprov
#bpkadjatim
#uptppk