Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan Nota Keuangan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD Jatim, Rabu (22/5).
Dalam proses penyusunannya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Prov. Jatim TA 2023 ini telah dilakukan review oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur serta telah dilakukan pemeriksaan secara bertahap oleh BPK-RI.
"Alhamdulillah tanggal 2 Mei 2024 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Istimewa penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 oleh BPK-RI dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). WTP ini merupakan opini WTP ketigabelas, dan sembilan kali berturut-turut bagi Pemprov Jatim," ungkapnya.
"Capaian ini merupakan bentuk sinergitas antara Eksekutif, Legislatif serta stakeholder - stakeholder lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," imbuhnya.
Pj. Gubernur Adhy mengatakan, Rapat Paripurna penyampaian nota keuangan ini bertujuan untuk melaporkan pertanggung jawaban yang selanjutnya akan dibahas oleh DPRD Jatim.
Disampaikannya, hasil audit yang dilakukan oleh BPK RI telah menetapkan bahwa Pemprov Jatim berhasil memperoleh WTP. Untuk itu, setelah Paripurna ini akan dibahas oleh DPRD Jatim sebelum ditetapkan menjadi Perda pertanggungjawaban keuangan.
"Hasil audit laporan keuangan dari BPK telah disampaikan bahwa Pemprov Jatim tahun 2023 memperoleh WTP. Sehingga secara neraca keuangan harus diperdakan serta meminta tanggapan. Apakah terkait realisasi, neraca, SILPA telah sesuai atau belum," urainya.