10 October 2024 06:34:25

Rakor Penyusunan Raperda tentang APBD TA 2025 Pemerintah Kab./Kota Se-Jatim

BPKAD Jatim menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Raperda tentang APBD TA 2025 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Rabu (9/10) di Surabaya. Rakor ini dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Jatim, Ir. Sigit Panoentoen, M.Si., dan dinarasumberi  oleh pejabat-pejabat dari Ditjen Bina Keuda Kemendagri RI diantaranya, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kasubdit II Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda. 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya memberikan pemahaman komprehensif terkait mekanisme dan ketentuan Penyusunan APBD TA 2025 pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

"Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memfasilitasi dan meningkatkan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi, antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dalam mencari solusi alternatif penyelesaian isu-isu pengelolaan keuangan daerah terkait dengan penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025," ujar Kepala BPKAD Jatim.

"Pemerintah daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik dengan menganggarkan program, kegiatan dan subkegiatan yang menjadi kewenangan daerah untuk pencapaian sasaran pembangunan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib dan belanja mandatory spending serta pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM), tanpa harus menganggarkan seluruh program, kegiatan dan subkegiatan yang menjadi kewenangan daerah," tambahnya.

Adapun penyusunan APBD TA 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025 agar memperhatikan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas : fungsi pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, standar pelayanan minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan, dan isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#jatimprov
#bpkadjatim
#bidangbk3