Surabaya – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang berlangsung di Vasa Hotel Surabaya pada Hari Rabu Tanggal 10 Mei 2023. Rakor dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si , Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. H. Akhmad Jazuli, S.H., M.Si, dan Tim Narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Rakor diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Inspektur, Kepala Badan/Dinas yang menangani urusan pengelolaan keuangan, dan Kepala Bidang Akuntansi.
Pelaksanaan Rakor diawali dengan penyampaian Laporan Panita yang disampaikan oleh Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT, MM. Selanjutnya, dalam laporannya, Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa Rakor dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memfasilitasi dan meningkatkan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi, antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dalam mencari solusi alternatif penyelesaian isu-isu pengelolaan keuangan daerah terkait dengan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 15 Maret 2023 Nomor 900.1.15.1/7476/Keuda.
Rakor dilanjutkan dengan arahan dari Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. H. Akhmad Jazuli, S.H., M.Si. Beliau menyampaikan harapan dengan diadakannya rakor ini, berbagai permasalahan yang berkembang utamanya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dapat diselesaikan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan.
Dalam Rakor tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si juga memberikan arahannya antara lain dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 agar memedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 15 Maret 2023 Nomor 900.1.15.1/7476/Keuda Perihal Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.
Setelah mendapatkan arahan dari Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rakor dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Narasumber Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang dipimpin oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rikie, S.STP., M.Si. Adapun materi yang disampaikan mengenai penjelasan secara detail serta lampiran-lampiran yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 15 Maret 2023 Nomor 900.1.15.1/7476/Keuda Perihal Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.
Pelaksanaan Rakor diakhiri dengan tanya jawab oleh peserta Rakor serta pemberian jawaban terkait Identifikasi Permasalahan yang disampaikan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terkait penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan Raperkada tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.