Malang – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Perbendaharaan mengadakan Rapat Sosialisasi Penatausahaan Belanja Daerah pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahap I dan II yang dilaksanakan di Ijen Suites Resort and Convention Malang pada tanggal 8 – 10 Februari 2023.
Tujuan diadakannya rapat adalah untuk memberikan arahan kepada Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam melaksanakan Penatausahaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Narasumber yang hadir dalam rapat antara lain adalah dari BPKAD Prov. Jatim, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Prov. Jatim, dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Jawa Timur, Dr. Bagus Djulig Wijono, S.E., M.M. Dalam sambutannya, beliau mengatakan “SIPD adalah rohnya sekarang dari sisi perencanaan APBD, penganggaran, kemudian penatausahaan maupun sampai pengesahan. Walaupun sulit tetap harus dipelajari”.
Seperti yang kita ketahui, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 sehingga diharapkan semua SKPD dapat mendukung penyelenggaraan SIPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara professional, terbuka dan bertanggungjawab serta memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.
Setelah pelaksanaan rapat ini diharapkan peserta yang hadir dalam rapat yaitu Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD maupun BLUD dapat melaksanakan tugas secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan.