Malang – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Perbendaharaan mengadakan Rapat Sosialisasi Penatausahaan Bendahara Penerimaan pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Instansi Terkait Tahap I dan II yang dilaksanakan di Ijen Suites Resort and Convention Malang pada tanggal 21 – 23 Februari 2023.
Tujuan diadakannya rapat adalah untuk memberikan arahan kepada Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Penerimaan Pembantu dalam melaksanakan Penerimaan dan Penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2023.
Narasumber yang hadir dalam rapat antara lain adalah dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim), dan tenaga ahli.
Rapat dibuka oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Aris Mukiyono, M.T., M.M. Dalam sambutannya, beliau mengatakan “SIPD adalah rohnya sekarang dari sisi perencanaan APBD, penganggaran, kemudian penatausahaan maupun sampai pengesahan. Walaupun sulit tetap harus dipelajari”.
Seperti yang kita ketahui, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan Amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 sehingga diharapkan semua SKPD dapat mendukung penyelenggaraan SIPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara professional, terbuka dan bertanggungjawab serta memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.
“Terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, dinamika nya memang sangat luar biasa. Kenapa? Karena regulasi terus berubah seiring dengan kemajuan digitalisasi akhirnya semua transaksi sudah menggunakan transaksi non tunai”, ucap Direktur Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Dr. Hendriawan, M.Si dalam sambutannya.
Setelah pelaksanaan rapat ini diharapkan peserta yang hadir dalam rapat yaitu Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Penerimaan Pembantu SKPD maupun BLUD serta Bank Jatim dapat melaksanakan tugas secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan.