24 October 2024 03:37:18

Sosialisasi Pengajuan SPM, Penerbitan SP2D, dan Penyampaian SPJ Akhir TA 2024

Malang - BPKAD Jatim menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Tata Cara Pengajuan SPM, Penerbitan SP2D dan Penyampaian SPJ pada Akhir TA 2024 pada 22-23 Oktober 2024. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Kepala BPKAD Jatim, Ir. Sigit Panoentoen, M.Si. Adapun narasumber pada kegiatan ini, selain dari BPKAD Jatim, terdapat narasumber dari Bank Jatim, Dinas PRKPCP Jatim, dan Inspektorat Jatim. Sementara itu, peserta sosialisasi merupakan PPK, Bendahara Pengeluaran/Pembantu, PPKom pada SKPD di Lingkungan Pemprov Jatim.

Kepala BPKAD Jatim, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya mewujudkan Good Governance.

"Dalam rangka mewujudkan Good Governance, sudah sepantasnya kita mempedomani dan memahami regulasi khususnya dalam hal ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan sehingga setiap penerimaan dan pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan. Dengan penerapan Good Governance maka pengelolaan keuangan menjadi transparan dan objektif serta dapat meningkatkan pembangunan ekonomi," ungkap Kepala BPKAD Jatim.

Selain itu, Kepala BPKAD Jatim menambahkan bahwa SIPD merupakan aplikasi yang wajib digunakan oleh seluruh Pemerintah Daerah sebagai wujud implementasi MCP KPK.

"Sebagai bentuk implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan dalam suatu sistem informasi keuangan daerah yaitu SIPD," imbuhnya.

Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah pada akhir Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 105 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah pada Akhir Tahun Anggaran serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 900.1.3.3/2243/203.3/2024 tanggal 8 Oktober 2024 perihal Tata Cara Setoran dan Pelaporan Penerimaan Daerah, Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), Penerbitan SP2D dan Penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pada Akhir Tahun Anggaran 2024.